BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

AKP Martadius Pimpin Penangkapan Pengedar Narkoba di Siteba Padang, Ganja dan Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku

  

PADANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, keberhasilan ditorehkan melalui penangkapan seorang pria berinisial MEP (47), yang diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja dan sabu di kediamannya di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Aksi penggerebekan tersebut berlangsung pada Senin malam (23 Juni 2025) sekitar pukul 21.45 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, yang dikenal aktif dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Laporan Masyarakat Langsung Ditindak: Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku. Warga menduga rumah MEP kerap menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga menyimpan, menjual, dan menggunakan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan,” terang AKP Martadius.

Petugas Satresnarkoba yang telah mengintai pergerakan MEP pun bergerak cepat. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di dalam rumahnya.

Sabu, Ganja, dan Alat Hisap Disita dari Rumah Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, antara lain:


1 lembar plastik klip bening berisi sabu


1 lembar aluminium foil berisi ganja kering


3 lembar kertas papir


1 set alat hisap sabu (bong)


1 buah sedotan berbentuk sendok sabu


1 buah korek api yang sudah dimodifikasi dengan jarum


Beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk konsumsi narkoba

Setelah dilakukan interogasi awal, MEP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menggunakan narkoba untuk kebutuhan pribadi, meski tak menutup kemungkinan penyalahgunaan ini juga berkaitan dengan peredaran gelap.

Prestasi Satresnarkoba Dapat Apresiasi, Peran Masyarakat Diakui Sangat Penting

Pengungkapan kasus ini menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Padang dalam membongkar jaringan dan aktivitas pengguna narkoba di tingkat lokal. Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, memberikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian tim yang dipimpin AKP Martadius.

“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara jajaran kepolisian dan masyarakat. Saya bangga dengan kinerja Satresnarkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kami,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Proses Hukum Berjalan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MEP dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar